Terhitung dari awal bulan puasa, SMP muhammadiyah 2 Malang membuka penyaluran zakat fitrah yang diberikan oleh wali murid ataupun siswa untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. ada yang berupa uang (Zakat mal) maupun berupa beras. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. zakat ini wajib dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Alhamdulillah sampai dengan tanggal 6 Mei 2021 kami menerima uang sebanyak 3.305.000 dan di dibelanjakan beras 93 pack serta mendapatkan beras sebanyak 126 Kg, selanjutnya Koordinator zakat RA.Kurniati,S.PdI dibantu guru-guru/karyawan serta anak IPM untuk mengepack dan membagikannya kepada tetangga yang berhak menerima, beberapa wali siswa yang membutuhkan serta diberikan kepada beberapa tetangga guru/karyawan yang memang berhak menerimanya.
Semoga dengan dilakukan kegiatan ini, membangkitkan nilai kebersamaan serta menimbulkan rasa berbagi kepada beberapa orang yang membutuhkan. terutama 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya: Orang Fakir, Orang Miskin, Amil/Pengurus zakat, Mualaf, Budak, Orang yang berhutang, Sabilillah, dan Ibnu sabil.
فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او أنثي من المسلمين
Artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.
(Foto/Editor : Salilatul Badriyah, S.Psi)